DAN WING UDARA 1 HADIRI VIDEO TELECONFERENCE RAPAT KOORDINASI KHUSUS TINGKAT MENTERI
Tanjungpinang - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19 pada tanggal 4 Agustus 2020, Kebijakan tersebut dituangkan dalam Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019), (13/08/20).
Terkait hal tersebut Komandan Wing Udara 1 Puspenerbal Kolonel Laut (P) Gering Sapto Sambodo, M.Tr.Hanla., M.M., menghadiri Video Teleconference Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri membahas Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 6 Th. 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid - 19, bertempat di Aula Badrul Alamsyah Lt. 3 Kantor Walikota Tanjungpinang JL. Daeng Marewa No. 01 (Senggarang) Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau.
Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya maupun meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia ini ditujukan kepada
Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur dan Para Bupati/Wali kota.
Anda pembaca ke 268 dari 268