SINERGITAS LANUDAL BIAK DALAM PAM SIAGA COVID 19 BERSAMA TNI POLRI DAN KOMPONEN DAERAH
Biak
Diposkan oleh renbang 28 Mei 2020 pukul 08:01:24AM
Update terakhir 28/05/2020, 08:14:09AM

Reporter : Pen_LanBiak
Editor : Mayor_Solikhin
Fotografer : Pen_LanBiak

Biak - Setelah vakum selama beberapa minggu pada bulan suci Ramadhan kemarin, Pemda Biak melalui Gugus Tugasnya kembali menggiatkan PAM Gabungan Siaga Covid-19 setelah didapati banyaknya pelanggaran yang masih dilakukan masyarakat sekitar terkait kebijakan Pemda mengenai Pencegahan Covid-19.

Rabu (27/05), Komandan Lanudal Biak Letkol Laut (T) Moeis Syaifudin, S.T., M.M secara aktif terus mengikutsertakan prajuritnya dalam PAM Siaga Covid-19 gabungan TNI/Polri serta Komponen Daerah Setempat guna mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

PAM Gabungan yang dititik beratkan pada penindakan ini berlangsung sejak pukul 16:45 hingga 20:00 WIT setelah sebelumnya dilaksanakan apel kelengkapan sekaligus menentukan titik lokasi penempatan personel untuk melaksanakan pemantauan dan penindakan.

Dalam pelaksanaannya, personel PAM Covid-19 gabungan tersebut banyak ditempatkan dititik lokasi strategis yang telah ditandai sebagai tempat yang berpotensi paling sering ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh warga sekitar.

Dari data yang didapatkan di lapangan, pada kenyataannya cukup banyak pelanggaran yang ditemui seperti minimnya penggunaan masker oleh warga saat berada diluar rumah, tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor, membawa minuman keras, selain itu juga masih banyak warga maupun pedagang yang tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan Pemda setempat untuk mengakhiri segala aktivitas di luar rumah pada jam yang telah ditentukan.

Saat ini teguran yang pernah diberikan pada para pelanggar melalui tindakan persuasif berupa push up maupun scout jump tidak juga membuat jera para pelanggar, sehingga pada giat gabungan kali ini personel PAM diberikan kewenangan untuk menahan kendaraan para pelanggar selama 5x24 jam. Selain itu, Gugus Tugas juga telah mengeluarkan aturan bagi personel TNI/PNS yang melakukan pelanggaran dengan memberikan surat teguran yang akan ditujukan langsung ke satker atau institusi yang bersangkutan.

Sementara itu, Danlanudal Biak selaku bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjelaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan agar masyarakat kota Biak dapat benar-benar memahami bahwa Pemda Biak melalui Tim Gugus Tugasnya telah mengambil langkah yang cukup serius dalam mengupayakan pencegahan Covid-19 di wilayah Biak.

"Dengan aturan tersebut diharapkan masing-masing individu dapat mengawalinya dengan menumbuhkan kesadaran pribadi untuk mematuhi semua himbauan maupun aturan pemerintah demi pencegahan perluasan wabah Covid-19," pungkas Danlanudal.


Anda pembaca ke 474 dari 474