LANUDAL MATAK TERUS DUKUNG UPAYA MASYARAKAT ANAMBAS DALAM MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19 DENGAN SOSIALISASI PERBUP NOMOR 43 TAHUN 2020
Matak - Komandan Lanudal Matak, Mayor Laut (T) Arief Gunawan tiada bosan mengajak Prajurit Lanudal Matak agar ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Diseas 2019 (Covid-19) yang terus dilakukan oleh Pemerintah Pusat sampai ke pemerintah daerah, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas (26/09/20).
Seperti yang dilaksanakan hari ini yakni bersinergi dengan Pemerintah Kecamatan Siantan Utara dalam kegiatan Rapat Koordinasi Forum Kecamatan dalam Sosialisasi Penegakan Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Diharapakan dengan diadakannya sosialisasi ini, masyarakat akan lebih mengerti dan faham akan pentingnya pelaksanaan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga tidak lagi merasa berat dalam menjalaninya, demi kepentingan diri sendiri dan masyarakat luas. Rakor diikuti Camat Siantan Utara beserta jajaran, Danlanudal Matak Anggota Forum Kecamatan serta perwakilan warga/tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Danlanudal Matak menghimbau kepada peserta Rakor agar ikut mengajak dan saling mengingatkan kepada masyarakat Siantan Utara pentingnya Protokol Kesehatan diantaranya pakai masker, menjaga jarak dengan orang lain, hindari berkerumun/berkumpul dengan orang banyak dan rajin cuci tangan, semua itu harus jadi kebiasaan dalam hidup sehari-hari, khsususnya di masa pandemi Covid-19 sekarang. Serta dijelaskan pula sanksi bagi yang melanggar.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kecamatan Kute Siantan, namun dengan cara yang berbeda. Yakni dengan cara memberikan penerangan dan peringatan langsung kepada masyarakat yang melewati jalan di depan Kantor Kecamatan Kute Siantan baik yang berkendaran maupun pejalan kaki. Kepada mereka dibagikan informasi tentang Perda no. 43 Tahun 2020 tersebut dan sanksi bagi yang melanggarnya. Acara dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Kute Siantan didukung Forum Kecamatan serta perwakilan desa. Dalam Perbub No 43 Tahun 2020 pasal 9 menyebutkan sanksi bagi perorangan yakni teguran lisan/tertulis dan kerja sosial minimal 1 jam. Untuk sanksi bagi pelaku usaha adalah teguran lisan/tertulis, penghentian sementara operasional usaha sampai pencabutan izin usaha.
Anda pembaca ke 346 dari 346