LANUDAL JUANDA DALAM RANGKA ACARA PERS UNGKAP KASUS PENYELUNDUPAN NARKOBA JENIS SABU BESERTA PIL ECSTACY DI POLRESTA SIDOARJO
Juanda - Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Muhammad Tohir diwakili Pasops Lanudal Juanda Letkol Laut (P) Novam dan Dandenpomal Lanudal Juanda Letkol Laut (PM) Andre hadir pada acara Pers ungkap kasus penyelundupan Narkoba beserta Pil Ecstacy di Polresta Sidoarja, sebelum menghadir acara selalu mengutamakan pada protokol kesehatan Sosial & Physical Distansing dengan menggunakan masker, menggunakan Handstanitizer dan menjaga jarak guna mencegah penularan virus Corona (Covid-19), Kamis (14/01/2021).
Di tengah masa Pademi Covid-19 yang sudah lama berlangsung telah terjadi penyelundupan tepatnya di terminal kedatangan Internasional Bandara Internasional T-2 Juanda dalam upaya penggagalan penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6 kg dan 100 pil ecstasy yang berhasil digagalkan petugas gabungan dari KPP Bea Cukai, Satgaspam Lanudal Juanda dan Polresta Sidoarjo.
Kronologis :
Pada tanggal 4 Januari 2021 kedua tersangka menggunakan pesawat Air Asia kode pesawat QZ321 dengan tujuan Kuala Lumpur – Surabaya telah mendarat di Bandara Internasional Juanda pada pukul 10.40 WIB.
Pada pukul 11.00 WIB kedua pelaku adalah RIZAL (22) asal Sampang, Madura, dan HOLIL (24) asal Pamekasan, Madura, kedua pelaku melakukan proses pemeriksaan kepabeanan di dalam pemeriksaan petugas melihat barang bawaan kedua tersangka ada yang mencurigakan saat berada di mesin X-Ray. Oleh petugas, langsung dilakukan pemeriksaan atas barang bawaan kedua pelaku itu.
Hasil pemeriksaan :
Pada tersangka pertama, penumpang dan bagasi atas nama RIZAL dilakukan pemeriksaan dan ditemukan benda mencurigakan yang berjumlah 18 bungkus kristal berwarna putih berukuran kecil dan 6 bungkus kristal berwarna putih yang di sembunyikan di 6 buah lampu LED.
Pada tersangka kedua, penumpang dan bagasi atas nama HOLIL dilakukan pemeriksaan dan ditemukan benda mencurigakan yang berjumlah 25 bungkus kristal warna putih berukuran kecil, 30 butir pil berwarna hijau, 30 butir pil berwarna coklat dan 40 butir pil berwarna jingga yang di duga sebuah pil Ecstasy (sejumlah 100 butir).
Kedua tersangka kini meringkuk di tahanan Polresta Sidoarjo, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Terhadap dua pelaku akan dijerat dengan pelanggaran pasal 113 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Penggagalan upaya penyelundupan Narkotika golongan I merupakan kerja sama yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Juanda, Satgaspam Bandara Juanda, Polresta Sidoarjo dan Avsec PT. Angkasa Pura I.
Anda pembaca ke 381 dari 381