Tulisan ini membahas filosofi dari mana Barang Milik Negara diperoleh berdasarkan klasifikasi jenis perolehan BMN sesuai dengan aplikasi Simak BMN. Dimana Simak-BMN merupakan sistem inventarisasi, penatausahaan dan serangkaian prosedur yang mengatur tentang tata cara pelaporan barang milik negara guna menghasilkan keperluan manajemen dan akuntansi aset atau kekayaan negara merupakan suatu pendukung bagi peningkatan kinerja atau tolak ukur dalam suatu organisasi atau satuan kerja. Simak BMN adalah sub sistem dari Sistem Akuntansi Instansi selain Sistem Akuntansi Keuangan, yang disajikan untuk meningkatkan pemahaman serta kontrol yang sistematis bagi mereka yang pernah atau yang memang berada dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari satuan kerja pada bagian atau seksi perlengkapan/ rumah tangga atau yang semacamnya sehingga sesuai struktur organisasi. Unit Akuntansi Barang memiliki kewajiban untuk menyusun laporan barang milik negara dalam rangka penyusunan laporan keuangan kementerian negara/lembaga. SIMAK-BMN dan SAK sebagai sub sistem harus saling berjalan secara simultan, dengan demikian dapat dilakukan check and balance antara pengeluaran belanja modal dalam rangka perolehan aset (arus uang) dengan arus barang dari hasil pengadaan belanja modal tersebut. Secara garis besar pengelolaan barang milik Negara (BMN) dalam Simak-BMN terbagi dalam 2 (dua) transaksi yaitu transaksi BMN dan transaksi Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP).
Transaksi BMN pada prinsip menangani pengelolaan aset yang mencakup pencatatan mulai dari saldo awal, perolehan, perubahan, penghapusan, penghentian penggunaan, sampai pencatatan kode ruangan serta Kartu Inventaris Barang (KIB) terkait dengan penanganan aset yang sudah selesai proses pengadaannya dan sudah siap untuk digunakan. Konstruksi dalam pengerjaan (KDP) adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan atau proses perolehannya belum selesai pada akhir periode akuntansi. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup mencakup tanah; peralatan dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, irigasi dan jaringan; dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan sampai dengan tanggal pelaporan belum selesai pengerjaannya. Dimana siklus penatausahaan Barang Milik Negara yang harus dipedomani dan tidak hanya sebagai input data saja tetapi ikut dalam proses kegiatan perencanaa, pengadaan, penggunaan(PSP), Pemanfaatan, pemindahtanganan, Pemusnahan dan penghapusan. Karena sebagai tolak ukur dalam kinerja suatu organisasi atau satuan kerja.

Anda pembaca ke 1.888 dari 1.888